Kabar Gembira, Kantor Pertanahan Bitung Kini Buka Pelayanan Akhir Pekan Bagi Masyarakat

    Kabar Gembira, Kantor Pertanahan Bitung Kini Buka Pelayanan Akhir Pekan Bagi Masyarakat
    Kepala Pertanahan kota Bitung Budi Tarigan SH Sosialisasi Progran Pelatan Bersama Insan Pers Bitung

    BITUNG - Guna menjawab Kebutuhan Masyarakat khususnya masyarakat yang bekerja dan sibuk dj hari kerja, Kantor Pertanahan Kota Bitung buka Layanan Akhir Pekan, setiap Sabtu mulai jam 09-00 hingga 14-00 Wita.

    Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Budi Tarigan dan jumpa Pers, bertempat di ruang pertemuan kantor Pertanahan Kamis (16/05/2024).

    Bahwa Berdasarkan Surat edaran Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14/SE-HK.02/VII/2022, tentang Loket Prioritas Pelayanan Pertanahan dan Pelayan Pertanahan Akhir Pekan.Badan Pertanahan kota Bitung buka Pelayanan Akhir Pekan (Pelataran) guna  memudahkan Layanan kepada Masyarakat.

    " Ada  loket untuk Penerimaan Permohonan dan Penyerahan Produk Layanan yang diajukan oleh Pemilik tanah secara langsung tanpa melalui Kuasa." Jelasnya.

    Dan guna memudahman Layanan kepada masyarakat, Kepala Pertanahan kota Bitung menjelaskan Jenis Layanan Pertanahan yang dilayani berupa; 

    a. Layanan Pertanahan yang belum tersedia secara Elektronik, dan Layanan Pengecekan secara elektronik yang diajukan langsung, Ke Kantor Pertanahan.                     b. Validasi / Plotting Sertifikat                                                   c. Informasi dan Pengaduan Masyarakat.

    Untuk berkas yang diterima lengkap, Jelasnya, diterbitkan Surat Tanda terima (STTD) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Stor (SPS) sesuai prosedur dalam penerimaan Peemohonan.

    Dan Terhadap Layanan Pengukuran akan diterbitkan Surat Tugas Pengukuran kepada petugas Ukur. Sementara untuk Penyelesaian Layanan Pertanahan termasuk Pengesahan atau Penandatanganan Produk itu dilaksanakan pada hari kerja. 

    " Kami berharap, dengan adanya Layanan akhir Pekan (Pelataran) ini, Pemilik Tanah dapat mengurus tanahnya sendiri tanpa  menggunakan Perantara ataupun Kuasa. Karena biaya akan lebih murah serta kepastian keamanan Dokumen." Pungkasnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Penyintas Erupsi Gunung Ruang Sitaro Terima...

    Artikel Berikutnya

    Kukuhkan 40 Anggota PPK , Ketua KPU Bitung,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami