Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama

    Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
    Fredsy Pratama Bandar Narkoba Ibternational Jadi Buron Polri

    JAKAARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan saat ini masih menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

    “Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia, ” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (22/5/2024).

    Lebih lanjut Mukti mengatakan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024 lalu.

    Dalam pertemuan itu, lanjut Mukti, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama menangkap Fredy Pratama yakni Kepolisian Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama.

    Sementara, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama. Langkah memiskinkan keluarga Fredy sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.

    Menurut Mukti, berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand diketahui Fredy Pratama masih berada di dalam hutan. “Hasil pertemuan police to police (P to P) dijelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan, ” ucapnya.

    Mukti menyebut pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.

    Untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.

    “Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratama, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia, ” pungkasnya (***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Rekrutmen Polri di Papua Tarik Daya Minat...

    Artikel Berikutnya

    Dialog Penguatan Internal Polri: Harmonisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia
    Lanud Sultan Hasanuddin Bagikan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan Untuk Cegah Stunting

    Ikuti Kami